Bantul - Kasus penipuan yang dilakukan oknum TNI, Serka YW (35), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terhadap NN (30), wartawati asal Semarang, Jawa Tengah berlanjut ke meja hijau.
Sidang pertama di Pengadilan Militer II-11 di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul dipimpin oleh hakim ketua Letkol CHK (KH-W) Kurniawati, SH.,MH, Hakim anggota 1 Mayor CHK Junaidi, SH dan Hakim anggota 2 Mayor CHK Kuat Bayu Reagean, SH. Adapun agenda dalam persidangan tersebut adalah mendengarkan dakwaan Oditur militer dan kesaksian dari 3 orang saksi.
Dalam persidangan itu, Oditur militer, Mayor CHK S Nasution membacakan kronologi awal kasus penipuan yang melibatkan NN dan YW. Di mana kasus tersebut bermula saat keduanya berkenalan pada Juni tahun 2017 hingga terjadinya penipuan yang merugikan NN hingga Rp 90 juta rupiah.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari NN, ibu kandung korban, Asnimar dan orangtua terdakwa yakni Wagiran.
Ditemui usai sidang, Nasution mengatakan terdakwa dituntut pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Disinggung mengenai sanksi terhadap terdakwa, Nasution masih menunggu keputusan Majelis Hakim.
"Apakah nantinya (YW) akan diberhentikan atau tidak tergantung majelis hakim," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Militer II-11, Selasa (29/1/2019).
Terkait sidang perdana tersebut, Kuasa Hukum NN, Suroso Kuncoro berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku. Mengingat kliennya telah dirugikan baik secara materi nama baik.
"Kita minta keadilan seadil-adilnya. Adilnya bagaimana? Terdakwa mengembalikan uang, permintaan maaf, dan dihukum sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa enggan memberikan komentar terkait sidang pertama dengan agenda mendengarkan dakwaan oleh Oditur militer dan kesaksian oleh 3 orang saksi.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat YW berkenalan dengan NN yang juga wartawati sebuah surat kabar di Jawa Tengah pada tahun 2017 silam. Keduanya bertemu di Magelang dan menjalin hubungan lebih dekat hingga merencanakan pernikahan.
"Pelaku (YW) awalnya mengaku bujang, sempat meminjam uang adik saya hingga mencapai Rp 90 juta," tutur kakak korban, Erwati.
Belakangan, korban NN memergoki pelaku ternyata telah memiliki anak istri sah. Hal itu diketahuinya dari sebuah foto bayi yang ditemukan NN saat berkunjung ke rumah orangtua pelaku di Magelang.
"Dari situ, terbongkar jika pelaku ternyata memiliki anak dan istri sah. Tapi dia berkilah bahwa sedang dalam proses perceraian karena sang istri selingkuh," terang Erwati.
Korban pun akhirnya luluh dan bertahan dengan hubungannya bersama YW. Namun bukannya membaik, pelaku semakin berani meminjam lebih banyak uang ke korban.
"Total uang yang dipinjam kurang lebih Rp 90 juta. Pelaku juga ternyata masih kumpul bersama anak istrinya, tidak jadi bercerai," kata Erwati.
Sadar telah menjadi korban penipuan, NN bersama keluarga akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Sub Denpom IV/3 Salatiga tanggal 13 Mei 2018. Namun akhirnya kasus ini ditangani oleh Sub Denpom Magelang karena locus delicti atau tempat terjadinya suatu tindak pidana banyak di wilayah Magelang.
(bgs/bgs/detik)