Bisnis.com, JAKARTA- Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali sengketa perpajakan yang diajukan oleh PT Samsung Electronics Indonesia.
Putusan tersebut dijatuhkan pada akhir Juli 2018 dan dipublikasikan oleh lembaga kehakiman tertinggi tersebut pada penghujung Agustus 2018.
Adapun sengeta perpajakan ini berkaitan dengan bea masuk, pajak dalam rangka impor serta denda atas peminjaman mesin produksi dan cetakan (moulding) dalam rangka subkontrak yang telah lewat jangka waktu dengan total nilai pajak sebesar Rp1,8 miliar.
Dalam memori peninjauan kembali, Samsung Eletronics Indonesia meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor 74630/PP/M.IXA/19/2014 serta membatalkan pula keputusan Bea dan Cukai nomor KEP-177/BC.8/2015 pada 9 April 2015 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Samsung Electronics Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP-296/BC.6/2014 pada 11 Desember 2014.
Dalam amar putusannya, majelis menilai alasan Samsung Eletronics Indonesia yang menyatakan terdapat selisih kurang mesin produksi dan cetakan yang dipinjamkan dalam rangka subkontrak kepada PT Kepsonic Indonesia sehingga pemohon diharuskan membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar tidak dapat dibenarkan.