Sengketa Pajak : MA Tolak PK Samsung Electronics Indonesia

Written by Administrator
Category:

Bisnis.com, JAKARTA- Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali sengketa perpajakan yang diajukan oleh PT Samsung Electronics Indonesia.
Putusan tersebut dijatuhkan pada akhir Juli 2018 dan dipublikasikan oleh lembaga kehakiman tertinggi tersebut pada penghujung Agustus 2018.
Adapun sengeta perpajakan ini berkaitan dengan bea masuk, pajak dalam rangka impor serta denda atas peminjaman mesin produksi dan cetakan (moulding) dalam rangka subkontrak yang telah lewat jangka waktu dengan total nilai pajak sebesar Rp1,8 miliar.
Dalam memori peninjauan kembali, Samsung Eletronics Indonesia meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor 74630/PP/M.IXA/19/2014 serta membatalkan pula keputusan Bea dan Cukai nomor KEP-177/BC.8/2015 pada 9 April 2015 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Samsung Electronics Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP-296/BC.6/2014 pada 11 Desember 2014.
Dalam amar putusannya, majelis menilai alasan Samsung Eletronics Indonesia yang menyatakan terdapat selisih kurang mesin produksi dan cetakan yang dipinjamkan dalam rangka subkontrak kepada PT Kepsonic Indonesia sehingga pemohon diharuskan membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar tidak dapat dibenarkan.
Read more: Sengketa Pajak : MA Tolak PK Samsung Electronics Indonesia

Sengketa Pajak dan Cara Penyelesaiannya di Indonesia

Written by Administrator
Category:

Pengertian Sengketa pajak

Sengketa Pajak adalah Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

sengketa pajak

Sengketa pajak menjadi hal yang dihindari wajib pajak (WP). Namun, ada kalanya WP harus menghadapi sengketa pajak. Lantas, bagaimana cara penyelesaiannya?

Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebenarnya telah mengatur cara penyelesaian sengketa pajak. Artikel kali ini pun akan mengulas poin-poin penting seperti cara melakukan gugatan, banding serta istilah-istilah dalam pengadilan pajak yang sebaiknya diketahui wajib pajak.
Mengapa Sengketa Pajak Bisa Terjadi?

Sengketa pajak bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti:

1. Adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Namun, wajib pajak merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut sehingga mengajukan upaya hukum yang memang diperbolehkan oleh UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Adanya perbedaan interpretasi antara WP dan Ditjen Pajak mengenai aturan perundang-undangan

3. Perbedaan metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor pada negara.

4. Keberatan atas penetapan sanksi denda pajak.
Beda Banding dan Gugatan Pajak

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Sedangkan gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Jadi, bila banding merupakan upaya hukum atas suatu keputusan perpajakan, gugatan adalah upaya hukum atas keputusan perpajakan dan pelaksanaan suatu penagihan pajak.

cara penyelesaian sengketa pajak
Cara Mengajukan Banding atas Kebijakan Pajak

Seperti sudah disebutkan di atas, WP yang keberatan atas suatu kebijakan perpajakan dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Namun, untuk mengajukan banding, UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menetapkan sejumlah syarat banding atas keputusan pajak yang harus dipenuhi WP antara lain:

1. Mengajukan surat banding berbahasa Indonesia pada pengadilan pajak yang daerah kewenangannya meliputi wilayah pejabat yang menerbitkan keputusan.

2. Surat banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya keputusan yang disbanding, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Untuk setiap satu keputusan diajukan satu surat banding.

4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

5. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.

sengketa pajak
Cara Mengajukan Gugatan

Sama halnya seperti banding, UU Pengadilan Pajak juga menetapkan sejumlah syarat jika WP ingin mengajukan gugatan. Berikut ini syarat yang dimaksud:

1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan pajak.

3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

4. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

5. Apabila selama proses gugatan penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
Hal yang Harus Dipertimbangkan dalam Sengketa Pajak

Sengketa pajak merupakan hal yang menakutkan bagi wajib pajak. Oleh karenanya, sebisa mungkin wajib pajak akan menghindari sengketa pajak.

Alasannya karena penyelesaian sengketa pajak bisa menghabiskan waktu yang tidak sebentar. Bahkan, beberapa kasus sengketa pajak bisa menghabiskan waktu hingga puluhan tahun.(online-pajak.com)