SELAMAT DATANG DI SATUAN TUGAS PERADILAN MASYARAKAT INDONESIA

Written by Administrator
Category:

Satgas peradilan Masyarakat Indonesia merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh beberapa wakil Rakyat dibidang hukum beserta Masyarakat bernama; Satuan tugas peradilan Masyarakat Indonesia

Dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat korban peradilan Wakil Rakyat bidang hukum banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat sebagai korban peradilan, sehingga tercetuslah pemikiran pemikiran bersama masyarakat, bahwa masyarakat mengusulkan untuk membentuk satgas peradilan di Masyarakat karena banyak masyarakat pencari keadilan diperlakukan tidak adil oleh hakim peradilan dalam putusan-putusan hukum baik yang belum berkekuatan hukum tetap maupun yang telah berkekuatan hukum tetap. hukum yang dibuat berbeda dengan hukum yang dijalankan sehingga di indonesia saat ini kacau tidak ada keadilan pada hal; Indonesia negara hukum yang selalu mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan Masyarakat.

Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UU 1945 hasil mandemen perubahan ketiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah Negara Hukum artinya Negara yang berdasar atas hukum tidak berdasar atas kekuasaan. Dan pemerintah berdasarkan sistem konstitusi ( hukum dasar ) , bukan absolutisme ( kekuasaan yang tidak terbatas ).

Hukum negara aturan bagi Negara itu sendiri, bagaimana suatu negara menciptakan keadaan yang menentramkan kehidupan sosial masyarakatnya, terhindar dari segala bentuk tindak pidana maupun perdata, namun tidak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, pemberitaan dimedia masa sungguh tragis. Menggambarkan betapa rendahnya wibawa hukum dimata public.

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

Read more: SELAMAT DATANG DI SATUAN TUGAS PERADILAN MASYARAKAT INDONESIA

Visi dan Misi

Written by Administrator
Category:

Pendeklarasian SATGAS PERADILAN tiada lain merupakan wujud nyata kepedulian dan rasa tanggung jawab sebagai salah satu bagian dari bangsa yang prihatin akan adanya rasa ketidakadilan yang tumbuh ditengah masyarakat Indonesia.

Keadilan yang murni merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk memperbaiki kualitas hidup dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam kerangka falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam kerangka falsafah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Walau sesungguhnya sikap tersebut sudah menjadi tanggung jawab sosial kita semua sebagai bagian dari komunitas/kelompok masyarakat yang peduli terhadap prospek masa depan bangsa.

Bahwasanya secara spesifik kebutuhan masyarakat strata ekonomi bawah, baik di pedesaan maupun di perkotaan adalah sama, yaitu disamping memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup, kesehatan dan pendidikan juga berhak memperoleh keadilan yang sama dimata hukum.

Beranjak dari pemikiran dan kerangka dasar itulah, maka SATGAS PERADILAN menjadikan sebagai landasan utama melaksanakan VISI organisasi Mendorong percepatan masyarakat berfungsi maksimal sebagai subyek dan mitra Pemerintah dalam menyongsong Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.

Untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik itu, maka, SATGAS PERADILAN akan melaksanakan MISInya dengan menjadi mitra pemerintah (penegak hukum) dalam mendorong kegiatan-kegiatan pembangunan di bidang hukum dengan menyelenggarakan:

KEGIATAN-KEGIATAN YANG BERSIFAT MENINGKATKAN KECERDASAN MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN PENDIDIKAN FORMAL DAN INFORMAL

KEGIATAN-KEGIATAN YANG MENINGKATKAN KETERAMPILAN MASYARAKAT, MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI PENDAMPINGAN DAN PELOPORAN UNTUK MENCIPTAKAN KESEMPATAN DAN JARINGAN USAHA

KEGIATAN-KEGIATAN YANG BERTUJUAN MENINGKATKAN KUALITAS PENGETAHUAN MASYARAKAT AKAN HUKUM, KHUSUSNYA DI INDONESIA

KEGIATAN-KEGIATAN YANG MENDORONG PENINGKATAN KESADARAN KEBUDAYAAN, HUKUM, DEMOKRASI DAN HAK AZASI MANUSIA

MEMBERI DAN MENERIMA LAPORAN MASYARAKAT TERKAIT PERKARA PERKARA MASYRAKAT YANG TIDAK ADIL

MEMBUAT KAJIAN KAJIAN HUKUM BEKERJA SAMA DENGAN WAKIL-WAKIL RAKYAT, PEMERINTAH, KOMISI YUDISIAL, MAHKAMAH KONSTITUSI , KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, KEPOLISIAN , KEJAKSAAN DAN LEMBAGA LEMBAGA LAINNYA TERKAIT PENEGAKAN HUKUM

LAPORAN LAPORAN MASYARAKAT TERKAIT PERKARA DAPAT DIKIRIM KE EMAIL ATAU WEBSITE SATPER

MASYARAKAT TERLIBAT DALAM IMPLEMENTASI DARI PENEGAK HUKUM DAN SISTEM PERADILAN.

MEMPERJUANGKAN PENEGAKAN HUKUM MEMANTAU DAN MENGAWASI KINERJA PERILAKU HAKIM DAN APARAT PENEGAK HUKUM DISELURUH INDONESIA

MEMBERIKAN INFORMASI SELUAS LUASNYA KEPADA MASYARAKAT YANG ADA PADA LEMBAGA PERADILAN DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DISELURUH INDONESIA BAIK MELALUI WEBSITE ATAUPUN MEDIA LAINNYA

MASYARAKAT DAPAT DIIKUT SERTAKAN DALAM MELIPUT JALANNYA SIDANG PERADILAN DEMI KEPENTINGAN KASUS KASUS MASYARAKAT

MASYARAKAT DAPAT MEMANTAU PERKARA-PERKARA MELALUI SATPER

Dasar Pemikiran

1. Peradilan Semu (Melibatkan kalangan akademisi, pakar hukum & Organisasi kemahasiswaan bergerak di bidang hukum)

2. Transparasi penegak hukum

3. Penyimpangan dan pelanggaran undang-undang yang dilakukan penegak hukum dan sanksi bagi penegak hukum

4. Tindakan penegak hukum yang tidak berkepihakan kepada rakyat banyak dan keadilan

5. Perlindungan hak atas azasi manusia.

6. Perlindungan terhadap masyarakat atas putusan peradilan.

7. Memberikan akses terhadap putusan peradilan dalam menjalankan informasi publik dan Pendidikan dan pengetahuan hukum masyarakat untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses semua keputusan hukum