Satgas peradilan Masyarakat Indonesia merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh beberapa wakil Rakyat dibidang hukum beserta Masyarakat bernama; Satuan tugas peradilan Masyarakat Indonesia
Dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat korban peradilan Wakil Rakyat bidang hukum banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat sebagai korban peradilan, sehingga tercetuslah pemikiran pemikiran bersama masyarakat, bahwa masyarakat mengusulkan untuk membentuk satgas peradilan di Masyarakat karena banyak masyarakat pencari keadilan diperlakukan tidak adil oleh hakim peradilan dalam putusan-putusan hukum baik yang belum berkekuatan hukum tetap maupun yang telah berkekuatan hukum tetap. hukum yang dibuat berbeda dengan hukum yang dijalankan sehingga di indonesia saat ini kacau tidak ada keadilan pada hal; Indonesia negara hukum yang selalu mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan Masyarakat.
Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UU 1945 hasil mandemen perubahan ketiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah Negara Hukum artinya Negara yang berdasar atas hukum tidak berdasar atas kekuasaan. Dan pemerintah berdasarkan sistem konstitusi ( hukum dasar ) , bukan absolutisme ( kekuasaan yang tidak terbatas ).
Hukum negara aturan bagi Negara itu sendiri, bagaimana suatu negara menciptakan keadaan yang menentramkan kehidupan sosial masyarakatnya, terhindar dari segala bentuk tindak pidana maupun perdata, namun tidak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, pemberitaan dimedia masa sungguh tragis. Menggambarkan betapa rendahnya wibawa hukum dimata public.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.