Sengketa Kepegawaian Jadi Kasus Dominan di PTUN Kupang

Written by Administrator

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus Sengketa Kepegawaian menjadi kasus dominan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Kupang, Provinsi NTT.

Hal ini diungkapkan Humas PTUN Kupang, Simson Seran, SH.MH kepada POS-KUPANG.COM di Kantor PTUN Kupang.

Simson mengatakan, perkara yang terdaftar di PTUN Kupang terdiri dari sengketa kepegawaian, sengketa pertanahan, perizinan dan sengketa lain-lain yang terdiri dari kategori sengketa pemilu dan sengketa pergantian antar waktu anggota DPRD.

"Memang tahun kemarin itu kepegawaian yang paling banyak, dari 54 kasus itu yang mendominasi adalah sengketa kepegawaian, yang melibatkan ASN dan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati, Walikota dan Gubernur," ungkap Simson.

Pria yang juga menjabat sebagai hakim ini menyatakan dari perkara-perkara tersebut ada yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap, namun ada pula yang sedang dalam proses peradilan serta ada yang sementara diperiksa.

Selain perkara itu, lanjut Simson, ada pula sengketa lainnya yang juga diperkarakan di PTUN Kupang yakni termasuk gugatan terhadap penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga juga penerbitan akta kelahiran.

Read more: Sengketa Kepegawaian Jadi Kasus Dominan di PTUN Kupang

Kasus Penggusuran, PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri

Written by Administrator

Kasus Penggusuran, PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/1), mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.

Pada putusannya, majelis hakim meminta Kepala Satpol PP itu mencabut surat peringatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut warga Bukit Duri secara sah mendiami tanah mereka secara turun temurun.

Merujuk putusan tersebut, kuasa hukum warga, Vera Soemarwi, mengatakan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi kepada kliennya. September lalu, Pemkot telah mengambil alih tanah itu.

"Warga berhak mendapatkan ganti rugi berupa pemulihan hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan," ujar Vera kepada CNNIndonesia.com.

Read more: Kasus Penggusuran, PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri