UU Pemda: Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Kemendagri Mediasi Sengketa Kewenangan Pemda

Written by Administrator
Category:

Jakarta- Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar kembali menegaskan   sesuai UU Pemda adalah tugas, kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki  otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan,  dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.

Dalam hal terjadi konflik atau sengketa kewenangan antar daerah, baik secara horisontal antar Pemda Provinsi dan konflik/sengketa vertikal kewenangan antara Pemda Kabupaten/Kota dengan Pemda Provinsi maka Kemendagri adalah institusi negara yang memiliki wewenangan melakukan pembinaan. Pembinaan dimaksud termasuk dalam hal mediasi sengketa/konflik.

Faktanya saat itu telah terjadi konflik/sengketa kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam proses perijinan investasi Meikarta yang menimbulkan ketidakharmonisan hubungan pemerintahan daerah, kebuntuan komunikasi dan bahkan konflik tersebut menjadi hot issue di media-media nasional.

Masing-masing pihak memiliki dasar hukum, Kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan di tangan Bupati Bekasi, namun sisi lain harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai Perda  Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014. Sengketa kewenangan perijinan inilah yang kemudian penyebab yg menimbulkan sengketa antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar yang mencuat ke ruang publik pada saat itu. Tentu hal tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Read more: UU Pemda: Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Kemendagri Mediasi Sengketa Kewenangan Pemda

Soal Sengketa Tanah, DPRD Malang Wadul Kemendagri

Written by Administrator
Category:

Malang (beritajatim.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Malang, bersama Bagian Hukum, Bagian Pertanahan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mendatangi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (18/2/2019).

Kedatangan rombongan ini meminta Mendagri menyelesaikan permasalahan sengketa wilayah Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, yang selama ini diklaim sebagai lahan milik Perhutani.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I, Didik Gatot Subroto ini, meminta Kemendagri secepatnya berkomunikasi dengan kementerian terkait. Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian PUPR Tata Ruang. Harapannya supaya legalitas Desa Purwodadi, bisa ditetapkan dan tidak lagi menjadi sengketa.

“Karena selama ini, secara fisik wilayah Desa Purwodadi dikuasi oleh masyarakat. Namun secara wilayah diakui milik Perhutani,” ungkap Didik Gatot Subroto.

Dalam pertemuan yang ditemui oleh Kabag Penyelesaian Sengketa Tanah Biro Hukum Kemendagri, Didik menjelaskan bahwa sebetulnya secara definitif sejak tahun 1980 lalu, Desa Purwodadi, sudah ditetapkan sebagai sebuah desa melalui SK Gubernur Jawa Timur. Bahkan sejak keluarnya SK tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan penetapan kode desa.

“Desa Purwodadi ini dulunya masuk wilayah Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo. Kemudian ada pemecahan wilayah, dan ditetapkan menjadi sebuah Desa Purwodadi,” ujarnya.

Setelah adanya SK Gubernur tersebut, lanjut Didik, seharusnya terhadap aset-aset di dalamnya, seperti hak privat atau umum ikut disertakan dan dilindungi undang-undang. Tetapi kenyataannya dengan keluarnya Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, serta penetapan verifikasi wilayah hutan pada tahun 2016, wilayah Desa Purwodadi yang memiliki luas sekitar 1041 hektare tersebut, menjadi objek sengketa.

Read more: Soal Sengketa Tanah, DPRD Malang Wadul Kemendagri

Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Kemendagri Mediasi Sengketa Kewenangan Pemda

Written by Administrator
Category:

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar kembali menegaskan   sesuai UU Pemda adalah tugas, kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki  otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan,  dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.

Dalam hal terjadi konflik atau sengketa kewenangan antar daerah, baik secara horisontal antar Pemda Provinsi dan konflik/sengketa vertikal kewenangan antara Pemda Kabupaten/Kota dengan Pemda Provinsi maka Kemendagri adalah institusi negara yang memiliki wewenangan melakukan pembinaan. Pembinaan dimaksud termasuk dalam hal mediasi sengketa/konflik.

Faktanya saat itu telah terjadi konflik/sengketa kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam proses perijinan investasi Meikarta yang menimbulkan ketidakharmonisan hubungan pemerintahan daerah, kebuntuan komunikasi dan bahkan konflik tersebut menjadi hot issue di media-media nasional.

Masing-masing pihak memiliki dasar hukum, Kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan di tangan Bupati Bekasi, namun sisi lain harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai Perda  Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014. Sengketa kewenangan perijinan inilah yang kemudian penyebab yang menimbulkan sengketa antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar yang mencuat ke ruang publik pada saat itu. Tentu hal tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Polemik perijinan Meikarta pada saat itu semakin ramai dalam pemberitaan media nasional dan lokal yang mengangkat isu-isu perbedaan sikap pandangan  antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi yang makin hari makin memanas di media publik dan tentu hal tersebut tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dari sisi pelayanan publik terkesan menghambat investasi. Sehingga hal tersebut akhirnya menjadi perhatian DPR RI yang kemudian di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI tanggal 27 September 2017.

Berkenaan masalah tersebut, Mendagri mengarahkan Dirjen Otonomi Daerah  untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi sengketa agar para pihak mau duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dan meminta para pihak agar menahan diri tidak saling mendiskreditkan di ruang publik. Terjadinya kebuntuan komunikasi antar jenjang pemerintahan daerah yg berpotensi.menimbulkan berbagai interpretasi dan penilaian dari masyarakat.

Read more: Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Kemendagri Mediasi Sengketa Kewenangan Pemda

Versi Kemendagri, Ada Sengketa Kewenangan dalam Kasus Izin Meikarta

Written by Administrator
Category:

JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi terkait mencuatnya nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam persidangan kasus suap Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (14/1). Kemendagri menampik Tjahjo ikut memuluskan izin proyek Meikarta.

“Terjadi konflik atau sengketa kewenangan antar daerah antara Kabupaten Bekasi dengan Provinsi Jawa Barat terkait perizinan pembangunan Meikarta,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dikonfirmasi, Kamis (17/1).

Bahtiar menjelaskan, kewenangan perizinan pembangunan Meikarta berada di kawasan strategis Jawa Barat yang berskala Metropolitan. Dengan kata lain ada di tangan Bupati Bekasi Neneng Hasanah.

Namun, perizinan harus terdapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014. “Jadi ada sengketa kewenangan perizinan terkait pembangunan Meikarta,” kata dia.

Kemudian Tjahjo selaku Mendagri memerintahkan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono untuk memfasilitasi penyelesaian tersebut. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bukan pada aspek teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucapnya.

Read more: Versi Kemendagri, Ada Sengketa Kewenangan dalam Kasus Izin Meikarta