Telah kita ketahui bersama bahwa hukum agraria UUPA ditetapkan pada tanggal 24 September 1960 oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI no.104 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA. Hingga saat ini pada tanggal tersebut diperingati sebagai hari tani nasional. Kepres tanggal 26 Agustus 1963 No.169/1963 menyatakan tanggal 24 September ditetapkan sebagai hari Tani, yang tiap tahun perlu diperingati secara khidmad dan diadakan kegiatan-kegiatan serta penyusunan rencana kerja kearah mempertinggi produksi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur. Sejak tahun 1973 dan seterusnya peringatan tersebut tidak diadakan lagi,tapi setiap tanggal 24 September diperingati secara nasional sbg hari ulang tahun UUPA.