KASUS KASUS PERTANAHAN

Kasus Sengketa Tanah Di Daerah Yogyakarta Tinggi

Written by Administrator

Yogyakarta - Kasus sengketa kepemilikan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta tergolong tinggi. Hingga bulan ini, Kantor Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Badan Pertanahan Nasional menangani 90 kasus.

Untuk memudahkan dan mengoptimalkan penyelesaian, BPN membuat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu, 23 April 2014. "Kami menyiapkan 30 jaksa untuk menangani kasus-kasus tanah," kata Suyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, hari ini.

Banyaknya kasus sengketa tanah membuat kedua lembaga itu perlu menjalin kerja sama. Nota kesepahaman yang berlaku selama dua tahun itu memuat pengaturan perihal bantuan dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPN. Jaksa dalam hal ini merupakan jaksa pengacara negara.

Menurut Suyadi nota kesepahaman itu berlaku untuk kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan BPN di kabupaten/kota se-DIY.

Kepala Kantor Wilayah DIY BPN, Arie Yuriwin, mengakui jumlah kasus sengketa tanah di wilayah kerjanya memang tinggi. Sedikitnya ada 90 kasus yang saat ini tengah ditangani. Untuk menyelesaikan kasus-kasus itu, BPN memerlukan pertimbangan hukum dari kejaksaan. Sebab, tahun lalu, hanya ada 89 persen sengketa tanah yang bisa diselesaikan. "Dengan kerja sama ini diharapkan penyelesaian sengketa tanah bisa meningkat," katanya.

 


MUH SYAIFULLAH (TEMPO.CO)