Jakarta, detikcom - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggugat lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Itu merupakan banding terkait hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Banding terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Berikut Kronologinya:
1. ICW Minta Hasil Audit JKN tapi Tak Dikasih
ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Adapun permohonan itu terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan agar dapat diakses publik.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program JKN karena alasan tertentu.
"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik)," jelas Yustinus dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Baca juga:
Anggaran Rp 412 M Termasuk Bansos Diblokir, Risma Surati Sri Mulyani
2. ICW Ajukan Keberatan ke KIP, Dikabulkan Sebagian
Merasa keinginannya tidak dipenuhi, ICW mengajukan keberatan ke KIP dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. MK menyampaikan bahwa informasi yang dimohon oleh ICW berupa laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait Program JKN BPJS Kesehatan dari tiga permohonan yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP pada 19 Juli dan 10 Desember 2018, serta 11 Februari 2019 secara lengkap dan terperinci merupakan Informasi publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik
3. Sri Mulyani Ajukan Banding
Sri Mulyani mengajukan banding ke PTUN Jakarta atas putusan KIP. Dalam gugatan, Bendahara Negara itu mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.
"ICW mengajukan keberatan ke KIP dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud," kata Yustinus.
Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi. Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi yang disampaikan untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi KIP Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
"Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Selanjutnya substansi gugatan disebut akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. "Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki dan menerima apapun putusan pengadilan," ucap Yustinus.
(aid/ara)