Bandung, detikcom - Penetapan upah minimum (UM) 2023 di Jawa Barat rupanya berbuntut panjang. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung supaya membatalkan pengesahan keputusan upah minimum di Jabar tahun ini.
Dilihat detikJabar dalam laman https://sipp.ptun-bandung.go.id, gugatan Apindo resmi teregistrasi di PTUN Bandung pada 21 Februari 2023. Pihak penggugat adalah DPP Apindo Jawa Barat dan pihak tergugat adalah Ridwan Kamil.
Pada petitumnya, Apindo meminta Ridwan Kamil membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang UMP 2023. Apindo meminta penetapan UMP didasarkan pada Kepgub No 561/Kep.717-Kesra/2021 tertanggal 20 November 2021 yang berpedoman terhadap PP 36 Tahun 2021 dengan skema penyesuaian kenaikan upah 6,65 persen.
Begitu juga dengan UMK 2023. Apindo meminta Ridwan Kamil membatalkan Kepgub terbaru dan memberlakukan skema upah untuk kabupaten/kota itu berdasarkan Kepgub No 561/Kep.732-Kesra/2021.
Kemudian, Apindo juga meminta Ridwan Kamil membatalkan Kepgub No 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat. Apindo menginginkan kepgub tersebut dibatalkan sampai adanya putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Jabar Firman Desa membenarkan gugatan Apindo tersebut. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Jabar untuk menghadapi gugatan itu di pengadilan.
"Betul, baru kemarin kami dapat informasinya. Ada 3 gugatan yang masuk di PTUN, dan sekarang pastinya Pak Gubernur akan menyiapkan kuasa hukumnya untuk beracara di pengadilan," kata Firman saat dihubungi detikJabar.
Sekilas, Firman juga sudah menerima informasi mengenai materi ketiga gugatan yang dilayangkan Apindo Jabar. Intinya kata dia, pihak Apindo meminta penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan PP 36 Tahun 2021 dan bukan melalui Permenaker 18 Tahun 2022.
"Jadi ini kaitannya tentang Permenaker 18 yang dipermasalahkan sama Apindo. Kalau kami dari sisi pemerintah, kami mengikuti apa yang diperintahkan pemerintah pusat. Kebijakan upah kan pengaturannya ada di Permenaker 18 Tahun 2022 dan diperkuat melalui Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
"Kembali lagi itu hak mereka kalau mau menggugat dan memperjuangkan kepentingannya, kita siap-siap aja kalau ada gugatan. Sekarang masih proses dan mungkin aka nada mediasi dulu sebelum sidang. Kemarin kita diminta untuk memasukkan nama-nama siapa saja yang bakal menjadi kuasanya Pak Gubernur," pungkasnya.
(ral/mso)