VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menginisiasi pembentukan Satuan Tugas atau Satgas Peradilan yang berperan memberikan bantuan hukum pada masyarakat dalam kasus pelanggaran HAM yang sudah memiliki putusan tetap atau inkrah. Kemenkumham menggandeng Lembaga Peradilan Rakyat Indonesia (LPRI) dalam pembentukan Satgas Peradilan ini.
Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat dari Kementerian Hukum dan HAM, Johno Supriyanto mengatakan pihaknya diberi kepercayaan dalam pembentukan Satgas Peradilan ini. Ia menjelaskan dalam pertemuan yang membicarakan nota kesepahaman (MoU), pihak LPRI diwakili pimpinan langsung yaitu Ketua Umum Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi selaku Ketua Umum LPRI pada Kamis, 28 Juni 2018.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, dibicarakan kesepakatan lebih lanjut dengan dituangkan dalam MoU. "Minggu depan teknisnya (MoU) akan dibahas lagi pas pertemuan kedua," kata Johno dalam keterangan resminya, Jumat 29 Juni 2018.
Menurut Johno, alasan perlunya Satgas Peradilan karena pihaknya sering mendapatkan laporan dari masyarakat soal kasus kasus pelanggaran HAM. Masyarakat mengeluh karena lambannya proses penanganan. Kata dia, korban kasus HAM masih harus menunggu proses waktu meski sudah memiliki putusan inkrah.