Indonesia memiliki banyak lembaga yang bekerja untuk pemerintah dan negara. Pengertian lembaga sendiri adalah organisasi yang bekerja untuk mendukung pemerintah di negaranya masing-masing. Mulai dari lembaga yang menangani kasus menengah hingga kasus yang berat. Adapun salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam pemerintahan diantaranya adalah peradilan umum. Peradilan umum adalah merupakan salah satu macam-macam lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan kehakiman bagi rakyat menginginkan keadilan.
Sesuai dengan UU no 49 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Peradilan Umum memiliki lingkup kekuasaan hukum, diantaranya adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi serta pengadilan khusus. Lalu, apa saja fungsi peradilan umum, baik secara pokok ataupun melalui lingkup kekuasaan hukumnya?
1. Menyiapkan Rumusan Kebijakan
Peradilan umum berfungsi sebagai lembaga yang menyiapkan rumusan kebijakan. Mulai dari rumusan kebijakan bidang pembinaan tenaga teknis hingga pranata dan tata laksana Peradilan Umum sendiri yang merupakan sub bagian dari Mahkamah Agung. Rumusan-rumusan tersebut digunakan sebagai acuan utama dalam melakukan kegiatan ataupun untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi sesuai dengan UU yang sudah diberlakukan. Rumusan kebijakan ini nantinya juga akan berlaku pada lembaga-lembaga yang berada dalam lingkup peradilan umum.
2. Pembinaan secara Teknis dan Evaluasi
Agar berjalan dengan lancar, fungsi lembaga peradilan umum yang cukup penting adalah sebagai pembina teknis dan melakukan proses evaluasi. Dalam hal ini, mereka akan memberi pembinaan khusus tentang tugas-tugas yang harus dilakukan dan tata cara pengerjaannya sesuai dengan UU yang telah ditetapkan.
Selain itu, mereka juga memiliki fungsi untuk melakukan evaluasi apabila ada hal-hal yang terjadi diluar ketentuan. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem ataupun rumusan yang telah ada agar dapat bekerja dengan lebih maksimal. Nantinya, mereka juga memiliki hak untuk memutuskan langkah selanjutnya, tentunya dengan berdiskusi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung.
3. Melaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal
Sebagai sub unit dari MA, Peradilan Agung juga memiliki fungsi tugas untuk melaksanakan administrasi direktorat jenderal. Maksudnya disini adalah peradilan umum memiliki hal untuk melaksanakan kebutuhan administrasi. Mulai dari administrasi persidangan, administrasi perkara, proses administrasi penyelesaian perkara hingga administrasi pelayanan di peradilan umum sendiri.
Dalam hal ini, peradilan umum diharuskan menyempurnakan sistem yang telah ada, melakukan sosialisasi demi mewujudkan tata pengelolaan manajemen peradilan umum yang ekonomis, tertib, efektif dan efisien agar dapat memberikan pelayanan yang prima bagi mereka yang menggunakan pengadilan. Dalam penyempurnaan sistem tersebut, mereka tidak boleh dipengaruhi baik dari dalam ataupun dari luar lingkup badan peradilan umum sendiri.
4. Merumuskan Standar Prosedur
Dalam hal ini fungsi Peradilan Umum adalah untuk merumuskan standar prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan UU yang telah berlaku. Adapun lingkupnya tidak lain adalah dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum.
Tidak hanya itu saja, peradilan umum juga merumuskan kriteria dan standar prosedur dalam bidang pembinaan secara teknis, administrasi serta tata laksana dan pranata dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh sub pengadilan yang berada dalam lingkup Peradilan Umum.
5. Memerika, Memutus dan Menyelesaikan
Peradilan Umum yang merupakan bagian pengadilan tingkat pertama memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada tindak pidana serta perdata untuk rakyat yang mencari keadilan umum. Pemeriksaan yang dilakukan biasanya membutuhkan dokumen-dokumen penting yang harus dilaporkan oleh perseorangan. Sedangkan dalam proses memutuskan dan menyelesaikan sebuah perkara pidana, mereka akan memutuskan sesuai dengan hasil analisa dan bukti-bukti terkait. Dalam hal ini, lingkupnya mulai dari wilayah Kota/Kabupaten hingga tingkat Provinsi.
6. Perumusan Standar Norma
Peradilan umum ternyata juga memiliki fungsi tugas untuk merumuskan standar norma-norma hukum yang harus ditaati di pemerintahan beserta dengan hukumannya apabila norma-norma tersebut dilanggar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Peradilan umum akan menentukan kriteria-kriteria serta prosedur yang akan dijalankan dalam penetapan norma-norma tersebut. Mereka juga bertanggung jawab atas pranata dan tata laksana terhadap lembaga hukum yang menjalankan atau mengawasi tindakan pelanggaran norma dalam lingkup peradilan umum.
Fungsi Peradilan Umum dalam Lingkupnya
Dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya peradilan umum sendiri terdiri atas pengadilan tinggi, pengadilan negeri serta pengadilan khusus. Lalu, apa saja fungsi peradilan umum dalam sub unit masing-masing instansi tersebut?
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi adalah salah satu lembaga peradilan yang masih dalam naungan Peradilan Umum dan MA. Biasanya Peradilan Tinggi memiliki kedudukan di tingkat ibu kota Provinsi masing-masing sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Badan peradilan ini memiliki kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum. Adapun tugas dan wewenang pengadilan tinggi sudah tertulis dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1986 pasal 51 tentang Peradilan Umum. Isinya adalah sebagai berikut:
(1) a. Pengadilan Tinggi memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding
(2) b. pengadilan Tinggi memiliki tugas dan wewenang pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan untuk mengadili antar pengadilan negeri yang berada di daerah hukumnya.
Adapun struktur organisasi pengadilan tinggi dibentuk sesuai dengan Undang-Undang sesuai dengan daerah hukum yang berlaku di Provinsi tersebut. Pengadilan Tinggi secara umum beranggotakan Ketua, Hakim Anggota, Sekretaris dan Panitera.
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri atau sering dikenal sebagai PN juga bagian dari lembaga peradilan umum yang memiliki kedudukan tinggi di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan negeri yang juga bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama, memiliki fungsi sebagai pemerika tindak pidana. Selain itu, lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk memutuskan serta menyelesaikan masalah pidana dan perdata rakyat yang mencari keadilan.
Jangkauan pengadilan negeri mencakup wilayah Kota dan Kabupaten suatu tempat saja. Meskipun lingkupnya kecil, akan tetapi mereka memiliki kewenangan yang hampir sama dengan pengadilan tinggi. Adapun struktur anggotanya berisikan Ketua, Hakim Anggota, Sekretaris, Jurusita dan Panitera.
Pengadilan Khusus
Pengadilan khusus juga bagian dari peradilan umum. Perbedaan dengan pengadilan lainnya adalah bahwa pengadilan khusus memiliki lingkungan khusus dalam penanganan kasusnya atau dapat disebut memiliki sifat chamber. Hingga saat ini pengadilan khusus sudah menangani lingkup sebagai berikut :
Pengadilan Niaga sesuai dengan UU no 37 tahun 2004 – Pengadilan Niaga semata mata tidak hanya mengatasi perkara kepailitan dan PKPU, akan tetapi juga menangani sengketa dalam bidang hak kekayaan intelektual serta penyelesaian sengketa dalam proses perbankan oleh lembaga penjamin simpanan.
Pengadilan HAM dalam UU no 26 tahun 2000 – Lembaga perlindungan HAM merupakan pengadilan yang posisinya berada dalam tingkat II si masing-masing daerah hukumnya sesuai dengan pengadilan negeri yang bersangkutan. Dalam hal ini pengadilan HAM berhak untuk memerika bagi mereka yang melakukan pelanggaran HAM, mulai dari tingkatan yang ringan hingga berat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan UU no 30 tahun 2002 – Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa terdapat suatu lembaga khusus untuk menangani tindak pidana korupsi, yang sering kita kenal sebagai KPK. Dalam hal ini KPK berhak mengkoordinasikan, melakukan penyelidikan serta memutuskan tuntutan tindak pidana korupsi sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 – Adapun inti tugas dari pengadilan khusus bagian industrial, yaitu menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam industri tanah air. Adapun bentuk penyelesaiannya terdiri atas biparit, mediasi, konsulisasi serta arbitrase tergantung dari kasus yang masuk.
Pengadilan Pajak dalam UU no 14 tahun 2002 – Dalam pengadilan pajak, mereka berhak memeriksa dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan pajak, seperti laporan keuangan, jumlah tabungan, transaksi yang dilakukan, penghasilan yang didapatkan dan lain sebagainya. Setelah pemeriksaan selesai, maka perseorangan atau lembaga tersebut wajib membayar pajak sesuai yang telah ditetapkan.
Pengadilan Anak dalam pasal 1 UU no 3 tahun 1997 – Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang anak yang melakukan tindak pidana, aktivitas yang dilarang secara hukum serta melanggar norma dalam masyarakat maka anak tersebut akan diberikan hukuman yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Adapun anak yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah mereka yang berusia mencapai 8 tahun, akan tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum menikah.
Wewenang Peradilan Umum
Peradilan Banding – Sebagai peradilan tingkat pertama, peradilan umum memiliki wewenang untuk memutuskan peradilan banding melalui peradilan tinggi. Peradilan umum dapat mengadili tindak pidana perdata di tingkat banding.
Peradilan Tingkat Pertama dan Terakhir – Memiliki wewenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Mereka memiliki wewenang untuk mengadili antar peradilan negeri yang berada di daerah hukumnya masing-masing.
Memberikan Informasi Detail Hukum – Peradilan Umum juga berwewenang untuk memberikan keterangan lebih lanjut dari kasus yang mereka tangani. Selain itu, mereka juga berwewenang untuk mempertimbangkan sesuatu serta menjadi penasihat hukum terhadap suatu instansi pemerintah apabila diperlukan.
Peradilan umum ternyata memiliki fungsi tugas yang cukup banyak. Mulai dari fungsi peradilan umum secara garis besar hingga fungsi lembaga pengadilan lain yang masih dalam lingkungan peradilan umum. Dengan adanya peradilan umum ini harapannya masyarakat yang ingin mencari keadilan karena suatu hukum dapat terpenuhi dan terselesaikan dengan sebaik-baiknya.